KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah hotel di Jl. A. Yani, Karimun. Kejadian ini melibatkan empat tersangka yang ditangkap setelah melakukan penyerangan terhadap seorang pelapor pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian, keempat tersangka, yaitu GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20), melakukan pengeroyokan setelah terjadi perselisihan terkait pembayaran jasa wanita penghibur. Pelapor bersama temannya telah memesan layanan tersebut dengan membayar Rp. 250.000, namun setelah transaksi tersebut terjadi, terdapat ketidaksepakatan terkait layanan yang diberikan.
“Yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan 1 perempuan yang pelapor tidak kenal melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor,” ungkap Kasat Reskrim Karimun.
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Karimun segera melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengumpulkan bukti dari lapangan. Hasilnya, keempat pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 5 Juli 2024, di Jl. Pertiwi, Batu Aji, Batam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana. Kasat Reskrim menegaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.