Sebanyak 1 unit mobil dan 11 unit sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Karimun hasil dari pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan dari tersangka berinisial AM yang merupakan pelaku penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk oleh kejaksaan.
“Saat ini pelaku telah melintas ke Malaysia menggunakan Kapal Ferry Marina JB melalui pelabuha domestik Tanjungpinang pada tanggal 8 Januari 2023,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam, Senin (06/02/2023).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 03 Januari 2023 yang mana dari laporan tersebut pelaku melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah.
Baca Juga : Oknum Polisi di Karimun Yang Diduga Gelapkan Motor Warga Sudah 9 Hari Tak Masuk Kantor
Lalu, ungkap AKBP Ryky pada tanggal 4 Januari 2023 juga terdapat laporan polisi yang mana pelaku dilaporkan telah merental atau menyewa mobil dan motor dari sejumlah korban. Kendaraan yang dirental lalu dijual oleh pelaku, untuk meyakinkan konsumennya, pelaku mengaku unit motor dan mobil yang dijual oleh pelaku merupakan barang lelang kejaksaan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil avanza dan 12 unit sepeda motor dengan berbagai merek,” ungkap AKBP Ryky Widya Muharam.
Menurut Kapolres Karimun, dari hasil penyelidikan keterangan dari sejumlah saksi, yang menjadi korban dari tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh tersangka sebanyak 11 orang dengan total kerugian keseluruhan sebesar Rp128.000.000,-.
“Saat ini penyidik sudah mengkomfirmasi 12 orang yang menjadi korban,” kata AKBP Ryky.(Ami)
Baca Juga : Oknum Polisi di Polres Karimun Dilaporkan Masyarakat Diduga Gelapkan Motor