PAMEKASAN KUTIPAN – Maraknya peredaran rokok ilegal, terutama di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, telah menjadi perhatian serius bagi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar. Mereka terus gencar melakukan penyisiran ke sejumlah wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan, guna mengatasi masalah ini.
Salah satu kegiatan prioritas dalam pencegahan dan sosialisasi peredaran rokok ilegal adalah mengunjungi toko dan swalayan di 13 kecamatan, sesuai arahan Bea & Cukai Madura. Kegiatan ini dilakukan dengan dasar hukum yang mengacu kepada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kegiatan ini kami sesuaikan dengan arahan dari Bea & Cukai Madura, bahwa bentuk sosialisasi secara humanis, persuasif, dan edukatif mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar masyarakat pemilik usaha toko kecil tidak menjual belikan rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, dan rokok berpita cukai salah tempel,” kata M.Hasanurrahman, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan pada Selasa 30 April 2024.
Menurut Hasanurrahman, yang akrab disapa Ainur, banyak masyarakat hanya mengidentifikasi rokok ilegal berdasarkan bungkusnya yang tidak memiliki pita cukai. Namun, rokok ilegal memiliki berbagai jenis, termasuk yang memiliki pita cukai bekas, yang seringkali membuat masyarakat terkecoh.
“Hari ini kami lakukan sidak dan sosialisasi di Kecamatan Palengaan & Kecamatan Pegantenan menjadikan masyarakat semakin sadar, bahwa menjual rokok ilegal berarti merugi negara dan rakyat,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih sadar untuk tidak lagi menjual rokok ilegal. Hal ini juga sesuai dengan motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024, yaitu “Budayakan Peredaran Rokok Legal”. Dengan adanya sosialisasi yang efektif dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.