KUTIPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di belakang Apartemen City Park, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung hingga 28 Juli mendatang. Dalam satu hari, total 32 kendaraan ditindak karena melanggar aturan parkir.
“Total kendaraan yang kami angkut kurang lebih ada 32 kendaraan, dengan rincian sebanyak 22 unit ditilang, 8 unit roda dua ditindak di tempat dengan dikempeskan, dan dua unit kendaraan roda empat dilakukan penderekan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ridha Aditya, pada Selasa (23/7/2024).
Operasi ini melibatkan 62 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Kompol Ridha menekankan pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan bahu jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir. “Kami mohon kepada pengendara agar parkir di tempat yang telah disediakan. Di sini banyak lahan parkir yang kosong, yang mana lebih aman, lebih nyaman, dan tidak mengganggu kendaraan yang berlalu lalang,” tuturnya.
Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia, dengan fokus pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(yun)