KUTIPAN – Provinsi Sumatera Selatan kembali beraksi dalam upaya menindak illegal drilling dan illegal refinery yang semakin marak. Salah satu Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung memerintahkan subsatgas penegakan hukum untuk bertindak di lapangan setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (30/7/2024).
Subsatgas Gakkum dari Polres Musi Banyuasin tidak membuang waktu dan langsung membongkar aktivitas pengeboran minyak ilegal ini. Irjen Pol A Rachmad Wibowo, yang juga menjabat sebagai Kapolda Sumsel, bergerak cepat memastikan setiap tugas dari Subsatgas dapat dilaksanakan dengan segera. “Alhamdulillah, setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani. Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan,” tegas Rachmad, Kamis (1/8/2024).
SK tersebut merinci bahwa Satgas terbagi dalam empat Subsatgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Gubernur Sumsel bertindak sebagai Ketua Satgas.
Usai menerima arahan, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menggandeng Pemkab Muba untuk segera menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kamis (1/8/2024). Tim gabungan bahkan mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada.
“Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil dan penertiban ini akan berjalan terus. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri,” jelas Listiyono, mantan Kapolres Okus tersebut. Menurutnya, sebanyak 95 lubang sumur minyak ilegal sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, namun masih ada 27 lubang sumur yang belum dibongkar.
“Karena lokasinya tidak memungkinkan untuk pembongkaran mandiri, dengan alasan keamanan, maka hari ini dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan,” terang Listiyono, yang berasal dari Pati, Jawa Tengah. Pembongkaran ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat, serta untuk menjaga lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Listiyono berharap bahwa setelah pembongkaran skala besar ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut. “Saya minta untuk tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan rusaknya lingkungan akibat kegiatan ini,” harapnya.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pencemaran lingkungan hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar dan kerugian negara yang sangat besar.
“Dengan penutupan sumur-sumur ilegal ini diharapkan dapat mengurangi risiko-risiko tersebut dan memulihkan keamanan dan ketertiban di desa Srigunung ini,” tambahnya. Listiyono juga meneruskan himbauan Wakasatgas bagi masyarakat yang masih terlibat dalam illegal drilling atau illegal refinery agar segera meninggalkan kegiatan tersebut dan beralih profesi ke pekerjaan yang lebih legal dan aman sebagai sumber penghidupan.
“Kami bersama tim Satgas Kabupaten Musi Banyuasin akan terus membangun komunikasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan solusi bagi mereka,” tutupnya.
Diketahui, akibat kegiatan ilegal ini, pada periode Juni-Juli 2024 saja, lima orang harus meregang nyawa di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun.