
KUTIPAN – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan. Kali ini, Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu di wilayah Bireun, Aceh, Selasa (8/4/2025).
Seorang pria berinisial M (36) yang diduga sebagai kurir berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka M diamankan saat melintas di Jalan Raya Aceh Medan Bireun, tepatnya di kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah.
“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial M yang berperan sebagai kurir darat,” ungkap Eko saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (14/4/2025).
Saat penangkapan, M mengendarai mobil Honda City dengan pelat nomor BL-1339-VZ. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 karung berisi sabu. Setelah ditimbang, total beratnya mencapai 192 kg.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Satgas NIC pada awal April 2025 terkait rencana pengiriman sabu dari perairan Selat Malaka ke Aceh. Jaringan tersebut diketahui menggunakan boat untuk menjemput paket sabu dari laut.
Tim gabungan lalu dibagi dua: tim laut yang menggunakan kapal patroli Bea Cukai untuk memantau perairan, dan tim darat yang memprofil jaringan penerima di pesisir.
Pada Selasa dini hari (8/4), sekitar pukul 02.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa sabu sudah diserahkan dari kapal ke darat. Saat menyisir kawasan pantai Pandrah, Bireun, tim menemukan kendaraan yang mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran.
Akhirnya, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat hampir dua kuintal. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan pengedar yang terlibat dalam penyelundupan besar ini.