
KUTIPAN – Polisi kembali mengamankan 1 pelaku calo tiket kapal PT Pelni tujuan Batam–Belawan di Pelabuhan Batu Ampar.
Kali ini, Satgas Gakkum Polda Kepri mengamankan pelaku berinsial RS berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan berawal pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wib korban berada di Pelabuhan Batu Ampar untuk mengantar istrinya yang akan berangkat ke Belawan.
Di lokasi tersebut, korban sempat ditawari tiket kapal oleh seorang laki-laki berinisial RS. Selang berapa waktu korban dihubungi saudaranya meminta bantuan untuk mencarikan tiket tujuan Batam–Belawan.
“Korban kemudian kembali menghubungi RS untuk membeli tiket dengan harga Rp 450 ribu. Setelah uang diserahkan korban, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan tersangka tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian,” ungkap Kombes Pol Nona, di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum bersama Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, diperoleh alat bukti yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan 1 tersangka berinisial RS (59) dan turut diamankan beberapa pihak lain yang berperan sebagai calo tiket, yaitu SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54), yang masing-masing berperan dalam mencari calon korban, melakukan komunikasi, serta menerima pembayaran dari korban,” jelas Kombes Pol Ronni.
Untuk modus operandinya, lanjut Kombes Pol Ronni, para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket pada masa mudik Lebaran, di mana ketersediaan tiket terbatas. Para pelaku menawarkan tiket kapal dengan harga di atas ketentuan resmi, namun setelah pembayaran dilakukan tiket tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori II sebesar Rp 10 juta.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu titik mobilitas masyarakat selama arus mudik,” pungkasnya.
Yuyun




