KUTIPAN – Kejadian menghebohkan baru-baru ini terjadi di Medan. Empat wanita yang terlibat dalam jual beli bayi baru lahir, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Bayi malang itu dijual dengan harga Rp20 juta! Ya, kamu nggak salah dengar, Rp20 juta saja.
Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang gercep (gerak cepat) melaporkan ke polisi tentang rencana transaksi bayi tersebut. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 6 Agustus 2024.
Tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan seorang wanita berinisial MT (55), yang sedang menggendong bayi di atas becak motor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area. Nah, di sinilah MT bertemu dengan dua wanita lainnya, Y (56) dan NJ (40), warga Deli Tua, untuk menyerahkan bayi yang dibelinya dari SS (27) — yang ternyata adalah ibu kandung dari bayi itu sendiri.
“Bayi ini merupakan bayi kandung dari salah satu pelaku yang kita tangkap. Bayinya dijual seharga Rp20 juta. Proses penyerahan uangnya dilakukan bertahap, pertama Rp5 juta, lalu Rp15 juta. Ada empat pelaku yang kami tangkap, dengan peran masing-masing sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” jelas AKP Madya Yustadi, didampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, saat konferensi pers pada Selasa (13/8) malam.
Gimana, bikin kesel nggak sih? Mirisnya, si ibu menjual bayi ini karena masalah ekonomi. Sementara si pembeli ngaku beli bayi ini buat dibesarkan sendiri, karena katanya belum punya anak. Polisi sendiri masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Keempat wanita tersebut kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Jika nanti ditemukan pelaku lain, akan segera kami sampaikan,” tutup AKP Madya Yustadi.
Peristiwa ini tentu saja menggemparkan dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Fenomena jual beli bayi seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menyayat hati banyak orang. Mari kita doakan agar keadilan bisa ditegakkan dan kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.