
KUTIPAN – Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Rabu (7/8/2025). Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah, berdasarkan informasi intelijen dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.
“Pelaku ditangkap setelah turun dari pesawat. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper, dibalut plastik hitam dan diselipkan di antara pakaian. Total berat barang bukti mencapai 3,5 kilogram,” ujar Deny.
Dari tangan MF, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku hanya sebagai kurir. Ia menerima paket sabu dari seseorang yang tak dikenal di Pekanbaru. Polisi masih mendalami jaringan lintas provinsi yang terlibat.
“Kami tegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Deny.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. MF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.