KUTIPAN – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2024 PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Rapat penting ini berlangsung di Ballroom Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, pada Sabtu (10/8/2024), dan dihadiri oleh sejumlah pemegang saham dan pejabat terkait.
Dalam rapat tersebut, Jefridin menjelaskan bahwa ada tiga agenda utama yang dibahas, selain beberapa mata acara penting lainnya. RUPS ini merupakan bagian dari pelaksanaan Anggaran Dasar PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Nomor 17 tanggal 14 Juni 2022.
Agenda utama yang paling dinantikan adalah penetapan calon pimpinan baru BRK Syariah, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Pembiayaan. “Dalam keputusan rapat, disetujui untuk menetapkan Indra sebagai calon Komisaris Utama, Wahyudi Gustiawan sebagai calon Direktur Utama, dan Helwin Yunus sebagai calon Direktur Pembiayaan,” papar Jefridin.
Calon-calon tersebut akan menjalani fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pemilihan pejabat baru dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan. “Kehadiran kami dalam RUPS ini menunjukkan komitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BRK Syariah,” tambah Jefridin.
Selain penetapan calon pimpinan, rapat juga menyetujui beberapa keputusan penting lainnya. Pertama, disetujui pemberian gaji kepada Direksi dan Komisaris sebesar Rp7.464.000.000 (Tujuh Miliar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah). Kedua, akan dilakukan kajian untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (T3).
Direksi dan Komisaris juga akan diperlakukan setara dengan Dewan Pengawas Syariah dalam hal gaji, fasilitas, dan tunjangan, sesuai dengan POJK Remunerasi. “Kami berharap proses fit and proper test ini akan menghasilkan pemimpin yang kompeten dan mampu membawa BRK Syariah menuju kemajuan yang lebih baik,” ujar Jefridin menutup penjelasannya.
Sebagai langkah berikutnya, Direksi Perseroan diberikan kuasa dengan hak substitusi untuk mengurus segala hal terkait keputusan rapat ini kepada pihak berwenang. Ini termasuk pemberitahuan kepada OJK dan otoritas terkait lainnya.
Dengan keputusan-keputusan penting ini, BRK Syariah diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian di Kepulauan Riau dan wilayah lainnya.