
KUTIPAN – Di zaman serba digital seperti sekarang, kertas dan pena mulai kehilangan panggungnya. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang baru saja membuktikan itu dengan langkah besar: sistem administrasi mereka kini sudah terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah secara hukum. Bukan cuma sekadar digital, tapi juga diakui negara lewat pengesahan resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pengesahan ini bukan main-main. Tertuang dalam surat bernomor 3044/BSSN/BS/SE.02.01/05/2025, yang diteken 15 Mei 2025. Dengan begitu, RSUD Tanjungpinang masuk jajaran rumah sakit daerah yang punya sistem administrasi elektronik berbasis TTE dan udah lolos uji legalitas.
Kalau dulu dokumen pasien mesti ditandatangani manual—pakai tinta, materai, sekarang cukup lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), semuanya bisa kelar secara digital. Dan ya, kekuatan hukumnya sama dengan dokumen fisik bertanda tangan basah.
Kerja sama lintas instansi ini digawangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang bareng BSrE BSSN. Perjalanan menuju pengesahan ini juga nggak instan. Mulai dari koordinasi, konsultasi teknis, instalasi modul, sampai uji penerapan daring yang digelar 14 Mei 2025.
Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf, pun nggak bisa menahan rasa terima kasihnya. Dalam pertemuan di kantor Diskominfo (Senin, 19/5), ia bilang:
“Terima kasih atas dukungannya sehingga aplikasi SIMRS ini bisa langsung memakai layanan sertifikat TTE. RSUD sudah memakai aplikasi SIMRS dan status pasien sudah elektronik, tidak manual lagi, dan dokter mengesahkan status pasien dengan tanda tangan elektronik.”
Digitalisasi ini juga bukan sekadar gaya-gayaan, tapi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam mendorong transformasi digital, terutama di sektor kesehatan. Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan pentingnya legalitas dan keamanan dokumen rumah sakit.
“Penggunaan TTE yang tersertifikasi dari BSSN memastikan bahwa setiap dokumen dalam SIMRS memiliki validitas dan legalitas yang diakui. Ini memperkuat akuntabilitas sistem pelayanan rumah sakit,” katanya.
Sementara itu, Ririn Noviana, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo, menjelaskan bahwa SIMRS telah memenuhi semua syarat teknis dan keamanan dari BSrE.
“SIMRS telah dinyatakan lulus uji penerapan dan selanjutnya BSrE menerbitkan surat pengesahan sebagai bukti kelayakan sistem,” jelasnya.
Jadi mulai sekarang, urusan administrasi pasien di RSUD Tanjungpinang bakal terasa lebih cepat, lebih aman, dan pastinya makin modern. Nggak ada lagi cerita kertas nyelip atau tanda tangan nggak kebaca.
Untuk informasi beragam lainnya ikuti kami di medsos:
🔹 Lingga Pikiran Rakyat
🔹 Kutipan Dotco
Editor: Fikri Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.