
KUTIPAN – Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat ilegal sepanjang Juni hingga awal Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, tujuh berkaitan dengan sabu, satu kasus ganja kering, dan delapan kasus obat keras tanpa izin edar.
“Sebanyak 16 kasus berhasil kami tangani dalam dua bulan terakhir. Dari hasil penindakan ini, 20 orang pelaku telah diamankan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Rincian pelaku terdiri dari 9 tersangka sabu, 2 ganja, dan 9 peredaran obat ilegal. Mereka ditangkap di berbagai wilayah Cirebon, seperti Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, dan Ciledug.
Polisi mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari tatap muka langsung, sistem peta lokasi, hingga metode cash on delivery (COD).
Barang bukti yang disita meliputi:
37,72 gram sabu
977,21 gram ganja kering
Ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan pil tanpa merek.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika maupun peredaran obat ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.