KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan narkoba senilai Rp96,5 miliar yang terdiri dari 83,47 kg sabu dan 43.651 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut disita dari tangan 12 orang kurir dan bandar narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap oleh kepolisian Riau dalam beberapa operasi besar pada bulan September 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru, pada Senin pagi (09.00 WIB) dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol K. Rahmadi. Acara ini turut dihadiri oleh para tersangka, perwakilan dari Gubernur Riau, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto, Dirresnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah penetapan tersangka, sesuai dengan Pasal 91 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Brigjen Pol K. Rahmadi. “Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan serta uji laboratorium. Sementara sisanya dimusnahkan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi, dengan total sabu mencapai 83,47 kg dan 43.651 butir ekstasi. Jika diuangkan, narkoba tersebut bernilai Rp96,5 miliar. Pengungkapan ini, kata Brigjen Rahmadi, mampu menyelamatkan 878.381 jiwa dari bahaya narkoba.
Penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi penyelundupan berbeda: Pelabuhan di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir; Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru; dan Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu bandar besar yang berada di Malaysia.
“Kami telah bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar bandar besar yang berada di Malaysia,” ungkap Brigjen Rahmadi.
Salah satu pengungkapan besar terjadi saat polisi menangkap KR di sebuah hotel di Kota Jambi. Dari penangkapan ini, polisi menyita 45 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera.
Pengungkapan lainnya melibatkan penangkapan dua kurir narkoba di sebuah warung pecel lele di Pekanbaru pada 12 September 2024. Kurir tersebut mengantarkan narkoba dari Asahan, Sumatera Utara. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam dua tas jinjing dan satu karung plastik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang kompleks.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memutus rantai peredaran narkoba dari jaringan internasional yang melibatkan kurir lintas negara,” tegasnya.
Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan mencampurkan sabu dan ekstasi ke dalam air panas yang diaduk bersama racun serangga dan pembersih lantai, sebelum dibuang ke selokan. Sebelumnya, barang bukti telah diuji keasliannya di laboratorium untuk memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap jaringan internasional ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dengan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, menunjukkan komitmen kuat Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya.
Polda Riau memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui operasi lapangan maupun kerja sama dengan lembaga internasional seperti Interpol untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih besar.