
KUTIPAN – Tokoh masyarakat Kabupaten Lingga, Muhammad Ishak, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit terkait perlindungan tanaman sagu milik masyarakat.
Polemik ini dipicu adanya tanaman sagu milik warga digusur oleh pihak perusahaan.
Menurut Ishak, langkah tersebut menjadi awal yang baik dalam menjembatani kepentingan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut tidak boleh menghentikan proses pengawasan serta pembahasan kebijakan yang lebih konkret.
“Patutlah diapresiasi atas tanggapan cepat dari pihak perusahaan terhadap beberapa pendapat dan pernyataan tentang perlindungan tanaman sagu. Meskipun begitu, DPRD Kabupaten Lingga harus tetap melaksanakan RDP dengan Pemkab Lingga dan pihak perusahaan,” ujar Ishak kepada Kutipan.co, Jumat (3/4/2026).

Ia menilai, Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi langkah penting agar DPRD sebagai wakil masyarakat dapat mengetahui secara rinci arah kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.
Tak hanya itu, forum tersebut juga dinilai penting untuk memastikan adanya komitmen nyata dari pihak perusahaan dalam melindungi lahan sagu milik masyarakat.
“Supaya terdokumentasi dan menjadi pegangan DPRD, sekaligus mengantisipasi jangan sampai terjadi lagi hal yang serupa dan permasalahan lain terhadap lahan dan tanaman sagu di masa-masa mendatang,” ungkapnya.
Ishak mengaku khawatir jika tidak ada kesepakatan resmi yang dihasilkan melalui RDP, maka potensi konflik terhadap lahan sagu masih bisa terjadi di kemudian hari.
Menurutnya, tanaman sagu memiliki nilai yang sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Lingga, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya dan ketahanan pangan.
“Tanaman sagu di Lingga bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan ketahanan pangan masyarakat setempat,” tuturnya.(Dito)




