KUTIPAN – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang residivis. Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten pada Selasa (14/1/2025), Kapolres Klaten AKBP Warsono memaparkan kronologi penangkapan pelaku.
Pelaku berinisial M.H. (47), warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, ditangkap setelah mencoba menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk berbelanja di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, pada Minggu pagi (12/1/2025). Saat itu, seorang pedagang ikan asin menyadari uang tersebut palsu dan langsung berteriak, menarik perhatian warga sekitar.
“Pelaku berinisial M.H. ditangkap saat mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk,” ungkap AKBP Warsono.
Warga yang mendengar teriakan itu segera bertindak. Pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap oleh seorang saksi, D.S., di pinggir jalan dekat pasar. Ia pun langsung diserahkan ke Polsek Cawas untuk diperiksa lebih lanjut.
Cara Pelaku Membuat Uang Palsu
Menurut hasil penyelidikan, M.H. mencetak uang palsu menggunakan printer warna Epson dan kertas HVS. Prosesnya melibatkan pemindaian uang asli yang kemudian digandakan. Ia memproduksi pecahan uang palsu Rp50.000 dan Rp100.000 untuk diedarkan.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menjelaskan bahwa pelaku awalnya belajar membuat uang palsu secara mandiri setelah membeli uang palsu secara online.
“Pelaku belajar mandiri menggunakan printer Epson. Untuk di wilayah Klaten, ini adalah kali pertama ia mencetak uang palsu,” ujar AKP Yulianus.
Dari total produksi senilai Rp500.000, sekitar Rp300.000 sudah digunakan pelaku di Pasar Ngebuk. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu, printer Epson L3110, dan alat-alat pendukung lainnya.
Edukasi Bank Indonesia tentang Uang Asli
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Solo, Anang Dwi, memberikan edukasi penting tentang cara membedakan uang asli dan palsu. Metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) menjadi kunci utama.
- Dilihat: Warna uang asli lebih jelas, memiliki benang pengaman yang berubah warna saat terkena cahaya, dan motif batik kawung yang sangat kecil.
- Diraba: Permukaan uang asli terasa kasar karena teknik cetak khusus, terutama di gambar pahlawan dan garis-garis tertentu.
- Diterawang: Watermark berupa gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia terlihat jelas dan presisi.
Masyarakat juga diingatkan untuk merawat uang dengan prinsip 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
M.H. dijerat dengan Pasal 36 ayat (1, 2, 3) jo Pasal 26 ayat (1, 2, 3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Polres Klaten juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat bertransaksi di pasar tradisional. “Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegas AKBP Warsono.