KUTIPAN – Kasus pembunuhan Syafitriyana, wanita muda yang ditemukan terkubur dangkal di kawasan Setajam, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mengungkap peran adik tersangka terkait kejadian tersebut.
Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Lingga pada Senin (18/5/2026), terungkap bahwa korban sempat ingin meninggalkan rumah tempat tinggalnya bersama pelaku Zakaria alias Jaka.
Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BS dan pengakuan tersangka, korban berusaha mencari sosok yang dapat membantunya keluar dari rumah tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari BS dan pengakuan dari tersangka atau Jaka, rasa ingin keluar dari rumah itu mengakibatkan si korban mencari siapa kira-kira sosok yang bisa membantu dia,” ujar AKBP Pahala Martua Nababan usai rekonstruksi.
BS diketahui merupakan adik kandung pelaku. Polisi mengungkap, BS sempat membantu korban mencarikan tempat tinggal atau kos-kosan setelah keduanya berkomunikasi.
“BS melakukan upaya tersebut setelah komunikasi dengan korban. Kemudian BS yang mencarikan tempat tinggal atau kos-kosan untuk si korban tersebut, sehingga ini menjadi adegan rekonstruksi hari ini karena memang rangkaian dari peristiwa itu sangat penting di dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.

Meski sempat keluar dari rumah dan menempati kontrakan baru yang berada di wilayah pasir Kuning tak jauh dari Tempat Pemakaman Umum Telek, korban diketahui kembali lagi ke rumah di Setajam sehari kemudian.
“Sudah, tapi kurang lebih satu hari. Setelah satu hari korban kembali ke rumah yang dilakukan rekonstruksi,” tambah Kapolres.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan jasad Syafitriyana yang terkubur dangkal di samping rumah kosong dekat SMA Negeri 2 Singkep pada Selasa (28/4/2026) sore.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di TPU Telek, Kecamatan Singkep, Kamis (30/4/2026), korban meninggal dunia akibat patahnya tulang lidah yang menyebabkan mati lemas.

Usai kejadian, tersangka Zakaria alias Jaka melarikan diri ke Pulau Jawa. Polisi kemudian berhasil menangkap pria berusia 43 tahun tersebut di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, saat berada di dalam bus yang hendak menuju Ponorogo pada Jumat (8/5/2026).
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lingga dari Batam pada Selasa (12/5/2026) sore guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban. Ironisnya, rasa cemburu tersebut diarahkan kepada adik kandung pelaku sendiri yang berinisial BS.
Selain itu, Zakaria alias Jaka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya di masa lalu.
Laporan: Seka | Editor: Fikri




