
KUTIPAN – Jajaran Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan swakelola percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Tahun Anggaran 2021.
Konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Mapolres Natuna tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna Novyan Aries Efendie, didampingi Kasat Reskrim Iptu Riche, Kanit Tipikor, serta Kasi Humas Polres Natuna.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan swakelola dalam program rehabilitasi mangrove yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
“Pada tahun 2021, Kelompok Tani Mitra melaksanakan kegiatan swakelola rehabilitasi mangrove di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, dengan luas lahan 60 hektare dan total anggaran sebesar Rp994.560.000,” jelas Kapolres.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp446.320.000 dialokasikan untuk pembelian bahan, sedangkan Rp549.240.000 diperuntukkan bagi pembayaran HOK (Harian Orang Kerja). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan SPKS (Surat Perjanjian Kerja Sama Swakelola) antara kelompok tani dengan pihak terkait.
Kronologi dan Peran Tersangka
Kapolres memaparkan, dalam pelaksanaannya, Sdr. “H” selaku Ketua Kelompok Tani Mitra membagi lahan menjadi 26 petak kepada para anggota untuk dikerjakan masing-masing.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sdr. “H” selaku Ketua Kelompok Tani Mitra, tersangka berinisial “I” selaku Koordinator Lapangan, serta tersangka berinisial “AR” selaku Pendamping Desa berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BRGM.
Proses pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, dengan anggaran ditransfer ke rekening kelompok. Namun dalam proses pertanggungjawaban keuangan, ditemukan dugaan rekayasa laporan.
“Dalam proses pengajuan pencairan tahap kedua, laporan pertanggungjawaban dibuat secara bersama-sama di sebuah hotel. Pembuatan laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Kelompok, Koordinator Lapangan, dan Pendamping Desa,” ungkap Kapolres.
Modus yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan memasukkan nama-nama anggota kelompok serta nama toko dalam kwitansi secara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Peran masing-masing tersangka dijelaskan sebagai berikut:
– Sdr. “H” menentukan nama-nama yang dicantumkan dalam kwitansi serta menyiapkan kwitansi.
– Tersangka “I” memberikan ide terkait sistem pembuatan laporan, menentukan nominal yang dicantumkan, serta mengetik kwitansi menggunakan laptop pribadinya.
– Tersangka “AR” menuliskan nama dan nilai nominal pada kwitansi.
Setelah diketik dan dicetak, kwitansi tersebut kemudian ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan Koordinator Lapangan. Proses pembuatan kwitansi dilakukan secara bersama-sama.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Kapolres.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, para tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta alternatif Pasal 8 atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan program rehabilitasi lingkungan.
“Dana rehabilitasi mangrove ini merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Natuna juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pemerintah agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mencegah terjadinya praktik korupsi di kemudian hari.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Natuna untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (Zal).





