KUTIPAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, telah mengusulkan sebanyak 788 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo melalui Kasubsi Registrasi Maulidy Rasjad mengatakan beberapa warga binaan beragama Islam yang mengusulkan remisi, sebagian dari mereka tidak memenuhi syarat substantif serta tidak memenuhi syarat administratif.
“SK remisi baru akan keluar pada hari raya Idul Fitri lalu diserahkan kepada para WBP yang mengusulkan. Kami tidak bisa memastikan ada berapa orang warga binaan yang langsung bebas, semuanya sudah ketentuan dari Kementerian,” papar Maulidy di Pamekasan pada 06 April 2024.
Dia menjelaskan program remisi khusus bagi warga binaan berstatus narapidana merupakan pengurangan masa hukuman. Lapas Kelas IIA Pamekasan selalu aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana, termasuk pengembangan keterampilan dan peningkatan keimanan.
“Lewat pembinaan itu nantinya juga bisa sebagai evaluasi kami dalam pengajuan remisi dengan harapan warga binaan bisa meningkatkan kualitas diri, baik perilaku, perbuatan, dan keimanan,” ucapnya.
Berikut rincian usulan remisi Hari Raya Idul Fitri 2024:
- Jumlah usulan remisi per 22 Maret: 788 orang
- WBP tidak memenuhi syarat administratif (belum memiliki penilaian SPPN/ISPN): 15 orang
- WBP tidak memenuhi syarat substantif:
- Belum 6 bulan pidana: 8 orang
- Register F: 8 orang
- Memiliki pencabutan PB: 10 orang
- Masih tahanan: 66 orang
- Menjalani subsider denda: 7 orang
- Total secara global: 99 orang
- Rekomendasi susulan (belum memiliki penilaian SPPN/ISPN): 154 orang
Kesimpulan:
- Lapas Kelas IIA Pamekasan mengusulkan 788 WBP untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 2024.
- Sebanyak 99 WBP tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
- SK remisi akan keluar pada Hari Raya Idul Fitri dan diserahkan kepada WBP yang mengusulkan.
- Lapas Kelas IIA Pamekasan selalu aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana.