
KUTIPAN – Ketertiban tata kota bukan cuma soal taman yang hijau atau jalanan yang mulus. Ada satu hal yang sering anggap sepele, ruang milik jalan. Di Tanjungpinang, pemerintah kota sedang merancang aturan khusus lewat Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.
Pada rapat koordinasi yang dipimpin Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Senin (15/09/2025). Agenda ini dihadiri sederet pejabat terkait, mulai dari Kabag Hukum Setda Tanjungpinang Lia Adhayatni, Kabid Bina Marga PUPR Zulkarnaen, hingga perwakilan Dinas Perhubungan, Kominfo, dan PTSP.
Bukan sekadar kumpul untuk formalitas, rapat ini jadi langkah awal menghadirkan aturan yang jelas: mana bagian jalan yang bisa dimanfaatkan, bagaimana mekanisme izinnya, dan bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara keteraturan kota dengan kepentingan publik.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Zulkarnaen, menegaskan bahwa Ranperwako ini disusun untuk memberi kepastian aturan.
“Rancangan Perwako ini kita susun agar dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang milik jalan di Kota Tanjungpinang. Kami sangat terbuka menerima segala masukan…,” ungkapnya.
Elfiani Sandri menambahkan bahwa tujuan aturan ini bersifat jangka panjang.
“Ranperwako ini kita rancang untuk jangka panjang ke depan, agar penataan jalan di Kota Tanjungpinang lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Selain tata kota, Ranperwako juga akan mengatur bagian tertentu dari ruang milik jalan yang bisa dimanfaatkan resmi dan menghasilkan pendapatan daerah. Proses izinnya bakal diarahkan melalui satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, agar lebih simpel.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai dasar hukum yang kokoh.
“Ranperwako ini memiliki peran strategis, tidak hanya dari sisi penataan kota tetapi juga dari aspek hukum,” ujarnya.
Ia menilai aturan ini akan memperkuat pengawasan dan memberi dasar tegas untuk menindak pelanggaran.
“Kami mendukung sepenuhnya agar Ranperwako ini segera difinalkan, sehingga setiap pemanfaatan ruang milik jalan bisa lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” tambah Lia.
Dengan begitu, Ranperwako ini bukan sekadar tumpukan kertas hukum, tapi pondasi bagi kota yang ingin tumbuh rapi, legal, dan berkelanjutan.