
KUTIPAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga kembali membuka akses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
Penyuluhan sekaligus rapat koordinasi digelar di kantor kelurahan pada Kamis (31/7/2025) sore, dan dihadiri langsung oleh RT, RW, serta warga.
Ketua Tim Adjudikasi BPN Lingga, Heri Irwanto, S.Tr., M.H., menyebut program ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Insya Allah tidak ada kendala berarti, karena kita dibantu lurah dan RT/RW. Program ini baru dimulai dan sangat penting untuk legalitas tanah masyarakat,” ujar Heri kepada Kutipan.co.
Target 1641 Bidang, 1100 Sertifikat Sudah Dicetak
Heri menyebutkan target PTSL tahun 2025 di Lingga mencapai 1.641 bidang, dan saat ini 1100 sertifikat sudah dalam proses cetak. Sisanya sekitar 400-500 bidang masih berjalan.
Program ini menyasar beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Singkep, Singkep Barat, dan Singkep Pesisir.
“Untuk tahun depan, kita belum tahu apakah PTSL akan berlanjut. Tapi info sementara, tahun 2026 masih ada, dengan 2.000 bidang untuk se-Kepri,” ungkap Heri.
Cuma Bayar Materai Rp10.000!
PTSL merupakan program gratis dari pemerintah. Warga hanya dibebankan biaya materai senilai Rp10 ribu. Heri berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Ini bentuk kehadiran negara, kami jemput bola untuk bantu masyarakat punya legalitas tanah. Program ini gratis, hanya biaya materai,” katanya
Lurah Sungai Lumpur: Sudah Diajukan dan Disetujui!
Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin, mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN agar warganya tetap mendapat kuota PTSL.
“Alhamdulillah disetujui. Data pengajuan dari masyarakat yang sudah terkumpul ada sekitar 200 lebih,” ujarnya.
Raja Roni mengimbau warga yang belum punya sertifikat, khususnya yang tanahnya masih sporadik, untuk segera mendaftar.
Laporan: Dito Editor: Fikri