
KUTIPAN – Pengusaha Batam, Charles Hutabarat diduga menjadi korban penipuan jual beli kapal tongkang BG Bukit Emas 2312 milik perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari. Korban mengalami kerugian hingga Rp 2 Miliar dan sudah melaporkan ke Polres Lingga.
Kasus ini dilaporkan ke pihak Polres Lingga pada 27 November 2025 dengan Nomor : LP/B/23/XI/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega, S.H & Partner menyampaikan, di awal September 2025 klien saya Charles Hutabarat bertemu dengan Agung, Yasidi Bustam dan Agus Moyo menawarkan kapal tongkang milik perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari yang sudah tenggelam di wilayah hukum Laboh, Senayan, Kabupaten Lingga.
Kemudian, lanjut Natalis, disepakati bahwa kapal tongkang tersebut dijual seharga Rp 200 juta dan klien saya melakukan pembayaran atau pembelian sesuai dengan permintaan daripada perusahaan.
“Setelah disepakati klien saya sudah membayar Rp 200 juta dan perusahaan tersebut sudah menyerahkan seluruh bukti kepemilikan kapal di tangan kita. Klien saya segera memulai pekerjaaan untuk mengevakuasi atau memindahkan bangkai kapal tersebut. Setelah 10 hari melakukan pekerjaan di lokasi ada petugas dari Satpolairud Polres Lingga datang ke lokasi dan mempertanyakan perihal perizinan sehingga pekerjaan sementara di stop,” jelas Natalis, Selasa (16/12/2025).
Seiring berjalan waktu, lanjutnya, klien saya mempertanyakan ke perusahaan dan mereka selalu menjanjikan akan diselesaikan. Namun, di Oktober 2025 klien saya mengetahui bahwa kapal tongkang tersebut sudah dihibahkan ke masyarakat sekitar hingga akhirnya klien saya merasa dibohongi dan melaporkan ke Polres Lingga.
“Kami tidak mengetahui kapal itu sudah dihibahkan ke orang lain, sehingga kami mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan tetap jawabannya selalu mengiming-iming dan menjanjikan kepada klien saya bahwa kapal itu akan menjadi milik klien saya,” jelas Natalis.
Lebih lanjut Natalis menyampaikan, pada saat mereka menyerahkan hibah kapal tongkang tersebut, kami mempertanyakan legalitas apa yang diberikan kepada masyarakat Senayan, sedangkan bukti kepemilikan di tangan kami.
“Perkara ini sudah secara resmi kita laporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lingga dan sudah terbit LP, klien saya dan 2 orang saksi juga sudah diperiksa. Tentu kita percaya kepada pihak kepolisian, perkara ini akan ditelusuri dan diproses secara berkeadilan,” tegas Natalis.
“Saya sebagai kuasa hukum akan mengawasi, mengawal perkara ini sampai klien saya harus diganti segala kerugian yang timbul selama pembelian kapal ini dimana kerugian yang dialami oleh klien saya itu mulai dari awal sampai sekarang ini kurang lebih Rp 2 Miliar,” sambungnya.
Natalis menambahkan, tentu kami akan bersurat secara resmi kepada Kementerian terkait dalam hal ini, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup, dan tentu juga kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar perusahaan tersebut diaudit berapa kerugian negara yang timbul.
Kapal ini sudah tenggelam kurang lebih satu tahun, dari Januari 2025 sampai saat ini belum dievakuasi. Kalau kita melihat pada undang-undang Kemaritiman yang berlaku batas waktu untuk mengevakuasi kapal itu maksimal 90 hari kenapa PT Pelayaran Ari duta Bahari membiarkan hal ini. Kami menduga mereka sengaja mencuci tangan untuk tidak membayar kerugian ke negara.
“Tentu perusahaan ini perlu diaudit oleh dinas terkait, legalitasnya supaya jangan lagi ke depan menimbulkan masalah baru kepada masyarakat, dan juga negara jangan terus dirugikan dalam hal ini,” tambah Natalis.
“Kita berharap Kementerian terkait jangan sampai lemah atau tidak mengetahui, sementara ini sudah 1 tahun kok bisa kapal sebesar itu dibiarkan sampai saat ini belum dievakuasi. Tentu saya sebagai kuasa hukum akan mengawal memastikan perkara ini betul betul ada penegakan hukum yang adil dan merata,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan saat dikonfirmasi menyampaikan, lanjutan perkara kapal bermasalah/tenggelam pada tahun 2024 (ditangani Direktorat Polair), sekarang ada laporan terkait 372 dan 378, dan sedang diselidiki/ditangani.(Yun)





