KUTIPAN – Pada Selasa (20/8/2024), Pemerintah Kota Batam kembali menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 11 pengembang perumahan. Acara yang berlangsung di Kantor Walikota Batam ini dihadiri oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang, sebuah langkah penting yang diatur dalam Kemendagri No. 9 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo. Jefridin menegaskan bahwa Pemkot Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan yang ada.
“Dari jumlah tersebut, 168 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima melalui notaris,” ujar Jefridin.
Lebih lanjut, Jefridin menjelaskan bahwa serah terima ini akan segera diproses lebih lanjut di BP Batam dan Kantor Pertanahan untuk memastikan legalitasnya.
“Berbagai upaya dilakukan untuk mempercepat penyerahan PSU, termasuk meminta pendampingan hukum dari Kajari Batam serta meningkatkan komunikasi dengan instansi terkait,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengapresiasi kehadiran dan kontribusi para developer. Menurutnya, penyerahan PSU yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum ini penting untuk menghindari potensi kerugian negara.
“Aset yang telah diselamatkan mencapai Rp174.729.826.000. Namun, masih ada fasos dan PSU yang belum diserahkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa berkat kerja sama dengan pihak-pihak terkait, Kejari Batam berhasil menyelamatkan aset senilai Rp159.441.425.000. “Ini adalah langkah konkret yang menunjukkan komitmen kita dalam melindungi aset negara,” tegasnya.
Dengan adanya serah terima ini, Pemerintah Kota Batam berharap agar semua pengembang lainnya segera mengikuti jejak yang telah dilakukan oleh 11 developer tersebut, demi kepastian hukum dan perlindungan aset negara yang lebih baik di masa depan.