
KUTIPAN – Siapa pun yang pernah menunda bayar pajak kendaraan pasti tahu satu hal, rasa waswas itu datang bukan karena pajaknya besar, tapi karena ancaman denda yang diam-diam tumbuh seperti rumput liar. Maka ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 resmi diperpanjang sampai 15 Desember 2025, banyak masyarakat yang spontan merasa hidupnya sedikit lebih ringan.
Pengumuman perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025). Menurut penjelasannya, keputusan tersebut muncul setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan keringanan pajak yang diberikan.
Rupanya, sejak program ini berjalan, arus kunjungan ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat naik cukup drastis mirip antrean promo minyak goreng gratis, tapi versi legal dan resmi dari pemerintah.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Arahan perpanjangan ini datang langsung dari Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad. Pemerintah menyadari bahwa tidak semua orang bisa leluasa datang ke Samsat apalagi di tengah aktivitas harian yang kadang lebih padat dari kalender para pejabat. Dengan tambahan waktu ini, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi menyusun strategi rumit antara waktu kerja, cuaca, dan keberanian menghadapi petugas.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 sendiri menawarkan sejumlah keringanan yang terbilang cukup manis bagi para wajib pajak. Ada potongan pokok PKB yang disesuaikan dengan lama tunggakan, mulai dari 10% sampai 100%.
Ada juga pembebasan sanksi administratif, penghapusan denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II, sampai diskon 2% bagi yang membayar PKB Tahun 2025 tepat waktu. Intinya, pemerintah sedang baik hati dan berharap masyarakat ikut baik hati balik—dengan cara tertib pajak.
Gubernur Ansar pun kembali menekankan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Tidak hanya soal keringanan, tetapi juga soal memberikan ruang agar semua orang bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa terburu-buru.
“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar Ahmad.
Di sisi lain, pajak kendaraan bukan sekadar angka rutin yang harus dibayar. Pemerintah juga mengingatkan bahwa penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Uang itu nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan infrastruktur, dan berbagai layanan publik yang setiap hari dinikmati.
Atau kata Ansar, “Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.”
Dengan perpanjangan hingga 15 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Kepri berharap tidak ada lagi wajib pajak yang kejar-kejaran dengan waktu. Karena kalau sudah lewat batas waktu, rasa menyesalnya bisa lebih besar daripada tunggakan itu sendiri.





