Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Dalam keterangan resmi pada Jumat malam, 5 Januari 2024, Jokowi menyatakan bahwa total jumlah ASN yang akan direkrut pada tahun 2024 mencapai 2,3 juta formasi.
Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempersiapkan aparatur sipil negara menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat.
“Pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu,” ujar Jokowi.
Presiden menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia yang terampil ini diperlukan untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta mengakselerasi ekonomi lokal dan nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memberikan rincian mengenai CASN 2024.
Alokasi formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi tersebut mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sedangkan formasi untuk instansi daerah mencapai 1.867.333, terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Formasi PPPK di daerah dialokasikan untuk guru (419.146), tenaga kesehatan (417.196), dan tenaga teknis (547.416). Adapun alokasi untuk sekolah kedinasan pada tahun ini adalah 6.027 formasi.
Azwar Anas menegaskan bahwa alokasi formasi di instansi daerah lebih besar karena komposisi ASN memang lebih banyak di daerah. Formasi CPNS 2024 yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebanyak 690.822 formasi, sebagai komitmen negara untuk memberikan kesempatan kepada talenta muda terbaik.
Pemerintah juga berkomitmen menuntaskan tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu kebijakan konkret adalah penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini, memberikan ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK.