Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional tak berkutik saat dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Tebing.
Kurir yang dibekuk polisi itu berinisial RES, ia diringkus dirumahnya Jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (31/12/2022).
Dari tangan pelaku RES, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 509 gram yang dibungkus rapi dalam 6 bungkus plastik bening.
Kapolsek Tebing, AKP M. Djaiz mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada, Selasa (27/12/2022) lalu.
“Berdasarkan informasi itu, kami lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku RES beserta barang bukti 509 gram sabu,” ungkap AKP M. Djaiz pada, Minggu (01/01/2023).
Baca Juga : Kapolsek Tebing Berikan Kursi Roda Pada Janda
“Awalnya pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam lubang pembuangan kamar mandi. Namun berhasil ditemukan personel,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, kepada Polisi pelaku mengaku bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial A, dan dijanjikan upah Rp10 juta per bungkus jika berhasil membawa barang tersebut ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Selain sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk di proses lebih lanjut,” jelas AKP M. Djaiz.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal Rp8 miliar.
Report : Ami
Baca Juga : Potret Keakraban Polsek Tebing Bersama Masyarakat di Karimun Anak