KUTIPAN – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku curanmor yang nekat menjual motor hasil curian melalui media sosial.
“Pelaku KR (34) yang merupakan rekan kerja korban berhasil diamankan pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 13.00 Wib,” ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta SH S.IK, Sabtu (5/10/2024).
Dijelaskan Kompol Anak Agung, pengungkapan berawal pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 10.00 Wib, korban B sedang bekerja merenovasi case bakery di lantai 3 dan memarkirkan sepeda motornya di depan ruko dalam keadaan terkunci stang.
“Saat korban mengecek ke parkiran, motornya sudah tidak ada. Kemudian ia naik ke lantai 4 melihat kunci motor, hp serta tas berisi uang Rp 600 ribu sudah raib,” ujar Kompol Anak Agung.
Saat itu korban mencurigai teman satu kerjanya, lantaran saat barang milik korban hilang, pelaku juga tidak ada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.200.000, dan langsung melaporkan ke Polsek Batam Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 13.00 Wib tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Ipda Hapendri menerima informasi dari korban bahwa motornya yang hilang di posting di akun facebook jual beli bernama WIKI,” jelas Kompol Anak Agung.
Selanjutnya, tim bekerja sama dengan teman korban untuk membalas chattingan dan mengajak bertemu dengan pelaku di bawah jembatan sekolah dekat Sungai Panas.
“Sekira pukul 16.00 Wib anggota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan langsung dibawa ke Polsek Batam Kota,” ungkapnya.
“Seteleh dilakukan interogasi, pelaku yang merupakan rekan kerja sudah merencanakan mencuri motor korban lantaran membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta kunci, 1 buah STNK dan 1 unit HP merk Oppo A3s warna merah.
Kompol Anak mengimbau agar masyarakat pada saat memarkir kendaraan baik di rumah ataupun diluar rumah agar menggunakan gunci ganda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(Yuyun)