
KUTIPAN – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Pondok Gede membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong. Seorang pria berinisial YS (35) berhasil diringkus di kawasan Kemangsari, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu siang, 5 April 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB oleh tim Opsnal Reskrim yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Slamet Hariyadi, SH. Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk perhiasan emas, uang tunai, dan alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah AS, seorang warga Pondok Gede yang baru pulang dari bepergian, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp55 juta, terdiri dari emas seberat 55 gram, uang tunai Rp3 juta, dan satu unit ponsel.
Berbekal rekaman CCTV dari lokasi kejadian, tim penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Penyelidikan mendalam pun membuahkan hasil dengan penangkapan YS di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan, penegakan hukum, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar segera melapor bilamana ada kejadian kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Slamet Hariyadi.
Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang turut memberikan informasi penting dalam proses pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti telah disita untuk keperluan proses hukum.
Polsek Pondok Gede kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, warga diimbau untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib.