KUTIPAN – Unit Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil menangkap seorang pria berinisial A.D alias Bonge (40), yang diduga sebagai pelaku pencurian helm. Penangkapan dilakukan di tempat kosnya di daerah Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial tentang hilangnya helm saat diparkir di wilayah Bintaro dan Pondok Aren.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV setelah menerima laporan tersebut. “Setelah kami mendapatkan rekaman wajah pelaku, kami melakukan analisis dan akhirnya mengamankan A.D pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kompol Bambang Askar.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm sebanyak 18 kali sejak awal Juli di wilayah Pondok Aren dan Ciledug. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengincar helm yang berkualitas baik dan memiliki harga tinggi. Helm-helm hasil curian tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) melalui platform online, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kompol Bambang Askar juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanan helm yang digunakan agar tidak menjadi sasaran pencurian. “Kami juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pelaku, termasuk penadah dan kaitannya dengan kasus narkoba,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan serupa di wilayah Tangerang Selatan.