KUTIPAN – Unit Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku curanmor. Lima unit Motor hasil curian berhasil disita.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara menyampaikan, pengungkapan berawal pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 04.00 Wib korban RP yang sedang istirahat di rumahnya dihubungi oleh penyewa motor bahwa motor yang disewanya hilang di rumahnya yang beralamat di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Kemudian, pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Ipda Alvin, Anggota Opsal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Kemudian sekira pukul 18.00 Wib tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Izatul Akmal (20) beserta barang bukti hasil curian,” ungkap Ipda Alvin, Jum’at (13/12/2024).
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwasanya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Lubuk Baja.
“Setelah dilakukan pengembangan tim Opsnal terhadap barang bukti dan ditemukan sebanyak 5 unit motor yang diduga hasil curian pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah STNK, 1 buah kunci dan 5 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.(Yuyun)