KUTIPAN – Polsek Kuantan Tengah melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pinjongek, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja pada Jumat (19/7/2024).
Dalam operasi ini, turut serta beberapa anggota Polsek Kuantan Tengah, termasuk Aiptu Hasbi Indra, Aiptu Elpino Tanio, Aipda Zulpendi, Aipda Chairul, Bripka Tabara, Bripka Epit Yulius, dan Bripka Aditiya. Sebelum melakukan penindakan, personil Polsek Kuantan Tengah melaksanakan apel persiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja, S.H.
Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja, menyatakan bahwa di lokasi ditemukan tujuh unit alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis sitingkai yang sudah tidak beroperasi lagi. “Selanjutnya, kami melakukan penindakan berupa pemusnahan dan perusakan terhadap tujuh unit rakit PETI jenis sitingkai tersebut,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas termasuk memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Selain itu, petugas melakukan penyisiran dan penindakan berupa perusakan dan pembakaran terhadap tujuh unit rakit PETI agar tidak dapat digunakan atau beroperasi lagi.
“Penindakan PETI ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penambangan emas ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Tengah,” pungkas Kapolsek Subagja.