KUTIPAN – Demak, 19 September 2024 – Polsek Karanganyar berhasil mengamankan pelaku penembakan ban mobil Pajero yang terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/9/2024). Pelaku, berinisial S (60), ditangkap setelah sempat melarikan diri menggunakan mobil Honda BR-V.
Kapolsek Karanganyar, IPTU M. Shaifuddin, memimpin langsung penangkapan tersebut bersama anggotanya. Kronologi kejadian ini dijelaskan oleh Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, yang menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari laporan melalui handy talkie (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang tengah bertugas di lokasi perbaikan jalan di Pantura Demak.
“Laporan itu menyebutkan adanya penembakan terhadap ban mobil Pajero milik salah satu pengguna jalan. Penembakan dilakukan oleh pengendara mobil Honda BR-V yang menuju arah Karanganyar,” ujar AKP Jarno.
Mendengar laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar segera bertindak dengan melakukan penghadangan di jalan yang diperkirakan akan dilalui oleh pelaku. Saat pelaku mendekati lokasi petugas, ia mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraan lebih cepat.
“Kami kemudian melakukan pengejaran hingga sampai di lampu merah Traffic Light Kencing Kudus. Beruntung, saat itu lampu sedang merah, sehingga mobil pelaku berhenti. Kami langsung memepet mobil Honda BR-V milik pelaku dan melakukan penangkapan serta pemeriksaan di tempat,” ungkap Jarno lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku S mengaku tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang diduga memepet mobilnya dan hampir menyenggol. Dalam kemarahan, S membuka jendela dan melepaskan tembakan ke arah ban depan dan belakang Pajero tersebut, lalu melarikan diri ke arah Kudus.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Demak untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material berupa dua ban yang pecah, dengan estimasi kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selain itu, pelaku kini terancam dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan atau satu tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena pihak Polres Demak tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme. AKP Jarno menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Jika masyarakat menemukan aksi premanisme di Kabupaten Demak, kami minta untuk segera melaporkannya. Kami akan mengambil tindakan secepat mungkin,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan di jalan raya yang kerap terjadi di wilayah Pantura. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.