Cegah terjadinya kabut asap dan kerusakan lingkungan, Polsek Dabo Singkep imbau pada masyarakat dan pelaku usaha yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan mengatakan, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Dabo Singkep gencar melakukan sosialisasi imbauan Maklumat Kapolda Kepri tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, hal itu dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla.
“Sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum pada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan,” kata IPTU Rohandi, Kamis (10/08/2023).
Baca Juga : Kapolsek Dabo Singkep Tegaskan Tidak Pernah Arahkan Pelapor Minta Uang Terkait Kasus Pencabulan
Dijelaskan IPTU Tambunan, dampak dari pembakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan kabut asap dan kerusakan lingkungan. Diharapkan seluruh masyarakat dapat mengerti serta paham dan bersama-sama mencegah adanya pembakaran hutan.
“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla demi menjaga kelestarian alam dan mencegah kabut asap,” kata IPTU Rohandi.(Rga)
Baca Juga : Peduli Lingkungan Polsek Dabo Bersihkan Sampah di Pemukiman Warga