![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil meringkus 4 pelaku curanmor dan 1 penadah motor curian. Ke lima pelaku berinisial AS (22), YP (26), OO (17), RV (15) dan RA (23) berperan sebagai penadah serta SL (DPO).
Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di tiga kecamatan di kota Batam.
“Awalnya ada laporan pada Kamis (9/1/2025). Korban LLW kehilangan sepeda motornya saat di parkiran depan kafe di kawasan SP Plaza, Sagulung,” ujar Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K dan Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., Kamis (9/2/2025).
Kemudian laporan kedua pada Jum’at (17/1/2025) korban TPT kehilangan sepeda motornya saat di parkir di toko bangunan tempat kerja sepupunya di Kecamatan Bengkong.
Kasus ketiga pada Selasa (21/1/2025) korban A kehilangan sepeda motornya di parkiran di depan Rumah Sakit Otorita Batam, Kecamatan Sekupang.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K, segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Amru.
![Prmn News (23)](https://kutipan.co.id/wp-content/uploads/2025/02/PRMN-NEWS-23.avif)
Hasil penyelidikan mengarah kepada lima pelaku yang berhasil diamankan oleh tim di beberapa lokasi berbeda.
“OO dan RV ditangkap di daerah Sekupang, AS ditangkap di rumahnya di Ruli Kampung ASL, Kecamatan Batu Aji, YP ditangkap di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, saat ia hendak menjual sepeda motor hasil curian, sementara penadah RA ditangkap di Batu Ampar,” jelas AKP Amru.
Selain menangkap kelima pelaku, lanjut AKP Amru, Polisi berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor, 1 unit Hp milik penadah serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saat ini, dua pelaku yang masih di bawah umur telah menjalani tahap 2 di Kejaksaan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut di kepolisian,” ungkapnya.
“Kami mengimbau kepada warga yang kehilangan motornya untuk datang ke Polsek Batu Ampar dengan membawa surat-surat kendaraan. Kami siap membantu proses pencocokan dengan barang bukti yang telah kami amankan dan dapat kami kembalikan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan tersebut,” sambung AKP Amru.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Kota Batam semakin waspada dan lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Polisi juga mengingatkan agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mengurangi risiko pencurian.(Yuyun)