KUTIPAN – Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (43) setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial TD (29). Kejadian ini berlangsung di kamar korban di kos-kosan Perum Anggrek Sari, Kota Batam, pada Minggu (28/7/2024).
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban saat itu sedang mencuci pakaian di kamar mandi kos-kosan dengan pintu terbuka. Tiba-tiba, pelaku masuk dengan berpura-pura mencari seseorang.
“Saat itu korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi dengan pintu terbuka, kemudian pelaku datang berpura-pura mencari orang dan numpang ke kamar mandi. Namun korban menjawab air sedang mati,” ujar Kompol Anak Agung Winarta, Kamis (1/8/2024).
- Bawaslu Lingga Bentuk Pengawas TPS untuk Awasi Pilkada Serentak 2024
- Calon Wakil Bupati Lingga, Novrizal, Ungkap Rencana Besar di Balik Tugu Katulistiwa
- Staycation Seru di Harris Resort Waterfront Batam Dengan Harga Spesial Untuk Keluarga
- Pengawalan Maksimal! Polresta Barelang Pastikan 924.994 Surat Suara Aman Tiba di Gudang KPU
- Kunjungan Tim Itwasda Polda Kepri: Langkah Polres Lingga untuk Kinerja Lebih Baik
Namun, ketika korban hendak menutup pintu kamar mandi, pelaku dengan kasar mendorong pintu tersebut dan menodongkan pisau ke leher korban sambil menutup mulutnya. Pelaku kemudian menyeret korban ke kamarnya dan melakukan tindakan bejat tersebut sambil terus mengancam dengan pisau.
“Ketika pelaku sedang memakai baju, korban lari sambil berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” ungkap Kompol Anak Agung.
Korban yang mengalami trauma dan luka gores di bagian leher, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Berdasarkan laporan itu, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, SH, dan Panit Reskrim, Ipda Apendri melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di sekitaran Perum. Anggrek Sari. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu helai baju kemeja, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, satu unit handphone, dan satu buah topi.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Dari pengakuannya, pelaku nekat lantaran melihat korban memakai daster saat mencuci pakaian sehingga membuat pelaku bernafsu,” terang Kompol Anak Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.(Yun)