KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) terkait kasus video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Pria asal Dusun 1, RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah ini diduga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menyebarkan video manipulatif ke media sosial demi menjaring korban.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa video tersebut tidak hanya menampilkan Presiden Prabowo, tetapi juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam video itu, tersangka menawarkan bantuan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2025).
Modus penipuan ini melibatkan nomor WhatsApp yang disisipkan dalam video. Tersangka AMA berharap ada masyarakat yang menghubungi nomor tersebut. Jika ada yang tertarik, korban diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, dana bantuan yang dijanjikan sebenarnya tidak pernah ada. Korban terus diminta mentransfer uang dengan berbagai janji pencairan,” jelas Brigjen. Pol. Himawan.
Menurut pihak kepolisian, AMA telah menjalankan aksi ini sejak tahun 2020 hingga akhirnya ditangkap pada 16 Januari 2025. Sebanyak 11 korban tercatat telah menyerahkan uang kepada tersangka dengan nilai transfer antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
“Kami juga sedang memburu seorang DPO berinisial FA yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Penyelidikan tidak akan berhenti di sini,” tegas Brigjen. Pol. Himawan.
Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).