
KUTIPAN – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) telah menyita uang sebanyak Rp61 miliar yang terdaftar di 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online atau judol. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan,
“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut Himawan, pihaknya saat ini masih mendalami lebih lanjut mengenai jaringan judi online tersebut.
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan judi online sejak Februari 2025, dengan nilai transaksi mencapai Rp600 miliar. Ivan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi judi online yang melibatkan transaksi baik dari dalam maupun luar negeri.
“Saat ini, pemblokiran rekening ini telah dilanjutkan oleh Polri, dan saya rasa kinerja Polri dalam menindaklanjuti informasi yang kami berikan sangat baik,” kata Ivan kepada Metrotvnews.com pada Kamis, 1 Mei 2025.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa upaya pemblokiran rekening judi online ini tidak hanya dilakukan oleh PPATK, tetapi juga bekerja sama dengan Polri yang terus memperkuat sinergi dalam menangani permasalahan ini.
“PPATK dan Polri semakin intensif dalam memerangi judol ini,” tambahnya.
Bagi Ivan, penegakan hukum terhadap pelaku judi online bukan hanya sekadar tentang menanggulangi permasalahan ekonomi, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
“Judi online berpotensi membawa dampak buruk, seperti jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga,” tuturnya. Ivan juga menekankan bahwa upaya ini adalah bagian dari misi besar untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dengan memberantas praktik judi online.