
KUTIPAN – Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, soal dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Laporan ini ditujukan kepada akun bernama Lisa Mariana, yang diduga telah menyebarkan data pribadi Ridwan Kamil tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat jadi bahan perbincangan panas di dunia maya.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri membenarkan bahwa laporan dari Ridwan Kamil sudah diterima pihak Bareskrim.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo pada Senin (21/4/2025).
Trunoyudo menambahkan, pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman awal untuk memastikan apakah kasus ini mengandung unsur pidana atau tidak.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.
Polri juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.