KUTIPAN – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, kembali terbukti dengan keberhasilannya membongkar dan menangkap enam tersangka dalam kasus bandar judi Royal Dream.
Penangkapan ini berawal dari informasi dan keresahan masyarakat di Waru, Sidoarjo. Menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, Polrestabes Surabaya segera memaksimalkan kegiatan patroli sibernya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasareskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (16/7/2024).
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi rumah yang dijadikan homebase para tersangka untuk menjalankan aksi mereka menambang chip judi online,” ujar AKBP Hendro.
Polisi mendapati rumah di Jalan Ambeng-ambeng Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang dijadikan markas atau basecamp perjudian penjualan chip. Saat penggerebekan, petugas menemukan banyak kabel wi-fi dan seperangkat CPU komputer di lantai 2 beserta operatornya yang sedang bekerja.
“Selain mengamankan lima karyawan, kami juga menangkap satu bandar atau pemilik judi online tersebut,” kata AKBP Hendro.
Tersangka utama, RA (25), warga Sidoarjo, mengkoordinir lima karyawannya, yaitu NH (37), AW (42) keduanya warga Surabaya, ASE (28) warga Sidoarjo, DAK (42) warga Sidoarjo, dan AAH (25) warga Sidoarjo.
RA memberikan fasilitas berupa 18 CPU beserta monitor kepada para karyawannya. DAK bertugas membuat akun ID Royal Dream hingga ratusan ID setiap hari. Total ada 320 ID yang dibuat setiap harinya dan dimainkan secara otomatis menggunakan aplikasi JITBIT.
DAK mampu menghasilkan chip hingga 500 billion setiap harinya. Chip tersebut kemudian diserahkan kepada RA untuk dijual melalui platform e-commerce oleh karyawan AW dan ANH dengan harga Rp 65 ribu. Dari penjualan itu, keuntungan harian mencapai Rp 32,5 juta, yang disimpan dalam empat rekening pribadi milik RA.
“Meski sudah menangkap enam tersangka, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap afiliasi, dampak, dan sasaran para tersangka,” tutup AKBP Hendro.