KUTIPAN – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Makassar. Kali ini, polisi berhasil menggerebek jaringan peredaran sabu di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, serta menangkap sejumlah tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, SIK, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menjelaskan dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025) bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Pengungkapan ini sudah kami mulai sejak akhir Desember. Saat itu, kami berhasil mengamankan 32 kg sabu. Kemudian, dari hasil pengembangan, ditemukan lagi 1,5 kg sabu dengan dua tersangka. Di Parepare, kami juga menyita 3 kg sabu serta menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa jaringan ini memanfaatkan berbagai metode transaksi, baik secara konvensional maupun daring. Dalam penyelidikan lanjutan, petugas berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.
Tak berhenti di situ, penggerebekan yang dilakukan di Kampung Borta juga membuahkan hasil. Polisi berhasil menyita 10 gram sabu, serta barang bukti lain seperti airsoft gun, busur panah, dan uang tunai Rp9,7 juta. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua tersangka, termasuk seorang perempuan.
Sejak awal Januari hingga akhir bulan ini, polisi telah menangkap 15 tersangka dari jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur. Dalam konferensi pers ini, hanya 13 tersangka yang diperlihatkan kepada publik.
Total kerugian akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang bisa merugikan hingga 24.000 jiwa jika sabu tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 130 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.