KUTIPAN – Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram yang didatangkan dari Amerika Serikat. Keberhasilan ini dicapai pada Kamis, 21 November 2024, dengan penangkapan seorang anggota sindikat berinisial AF (32) di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Bandung.
Barang haram tersebut diselundupkan dengan modus canggih, yaitu disembunyikan dalam lipatan jahitan tas ransel untuk mengelabui petugas. Namun, upaya ini digagalkan oleh tim kepolisian berkat kerja sama dengan otoritas pengiriman barang internasional.
“Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang haram sabu dengan berat 2,3 kilogram itu,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/12/2024) di Mapolrestabes Bandung.
Lebih lanjut, Kombes Budi menjelaskan bahwa AF dijerat Pasal 114, 112, dan 130 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Ini adalah salah satu kasus besar yang berhasil kami ungkap tahun ini,” tegasnya.
Selain kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga mencatat prestasi lainnya dalam satu pekan terakhir. Sebanyak 10 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap dengan total 16 tersangka yang diamankan, terdiri dari 12 pria dan 4 wanita. Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya menjelaskan bahwa sebagian besar kasus tersebut melibatkan sabu-sabu dan tembakau sintetis.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 13.000 warga Kota Bandung dari penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Agah Sonjaya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba internasional yang mencoba menyusupkan barang haram ke Indonesia. Polrestabes Bandung memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, terutama pada jalur logistik yang rentan digunakan sebagai pintu masuk narkoba.