
KUTIPAN – Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait tiga kasus penting seputar pelanggaran pengelolaan sampah dan tindak pidana pemerasan. Acara ini berlangsung di Kantor Pemko Tenayan Raya pada Selasa sore (15/4), pukul 14.00 WIB, dan dihadiri sejumlah pejabat penting daerah.
Hadir dalam konferensi ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kabid Humas Polda Riau KBP Anom, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota, serta Kasatreskrim Kompol Bery Juana.
Menurut Kombes Jeki, ketiga kasus yang diungkap merupakan bagian dari program nasional penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, yang juga menjadi perhatian Kapolda Riau dan pemerintah pusat.
“Polresta Pekanbaru merilis tiga perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang menjadi atensi pimpinan, termasuk Kapolda, dan sejalan dengan program Presiden. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pengelolaan sampah secara ilegal,” ungkapnya.
1. Sampah Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
Dalam kasus pertama, ada tiga laporan polisi model A yang menjerat tiga pelaku: AAS (20), R (51), dan ZE. Ketiganya merupakan sopir dan pekerja swasta yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai prosedur.
Aksi mereka melanggar Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena membuang limbah di lokasi yang tak semestinya: Jalan Siak II, Palas (Rumbai), dan dua titik di Jalan Usaha Maju (Tenayan Raya). Polisi menyita tiga mobil pick-up Grand Max yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Motifnya adalah menghemat biaya pengelolaan sampah, dengan membuang ke TPS yang diperuntukkan bagi masyarakat alih-alih ke depo resmi,” terang Kombes Jeki.
2. Pelanggaran Perda, Dua Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Kasus kedua berkaitan dengan pelanggaran Perda tentang sampah. Dua tersangka, RMH (22) dan T (59), ditangkap usai kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, masing-masing di Jalan Soekarno-Hatta dan TPU Pertamina.
Keduanya menggunakan kendaraan pick-up saat beraksi. Proses hukum atas pelanggaran ini akan diteruskan ke Satpol PP Pekanbaru, mengacu pada Pasal 29 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008.
“Dua LP model A yang kami tangani terkait larangan membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan,” tambah Kapolresta.
3. Pemerasan Bermodus DLHK, Dua Orang Diringkus
Kasus ketiga cukup mengejutkan. Dua pria, M dan D, ditangkap karena memeras pelaku usaha dengan mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
“Para tersangka mengutip uang dari pelaku usaha dengan mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru,” jelas Jeki.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi palsu berkop DLHK, stempel ilegal, ATM, buku rekening, hingga surat tugas fiktif. Keduanya kini terjerat Pasal 368, 263, dan 378 KUHP.
Wali Kota Pekanbaru: Perlu Edukasi dan Penegakan Hukum yang Seimbang
Wali Kota Agung Nugroho menilai, lemahnya edukasi soal pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat masyarakat turut menjadi akar masalah.
“Memang beberapa waktu lalu, sosialisasi belum berjalan maksimal, terutama di kalangan warga. Namun untuk pelaku usaha, aturan sudah sangat jelas,” kata Agung.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas aparat dalam menangani pelanggaran sampah dan pungli yang mencoreng citra pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah menangkap pelaku pungli dan pihak badan usaha yang membuang sampah sembarangan. Ini langkah luar biasa,” tegasnya.
Agung turut mengimbau masyarakat untuk mematuhi jam buang sampah, yaitu antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, agar petugas dapat mengangkut limbah antara pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Di akhir pernyataannya, Agung berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, termasuk membuka ruang restorative justice bagi pelanggaran ringan.
“Kami berharap para tersangka yang hanya membuang sampah sembarangan bisa diberikan keadilan restoratif, karena ini bisa menjadi momen edukasi, bukan hanya hukuman,” tutupnya.