KUTIPAN – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, memimpin konferensi pers pada Senin, 8 Juli 2024, untuk mengumumkan hasil penindakan terhadap kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang dari bulan Januari hingga Juni 2024.
Sebanyak 40 kasus narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Di antaranya, 10 kasus terjadi di Kecamatan Gerunggang, 3 kasus di Kecamatan Taman Sari, 4 kasus di Kecamatan Rangkui, 5 kasus di Kecamatan Gabek 1, 3 kasus di Kecamatan Gabek 2, 9 kasus di Kecamatan Bukit Intan, 3 kasus di Kecamatan Girimaya, dan 3 kasus di Kecamatan Pangkalanbaru.
Sebanyak 42 orang diamankan dalam operasi ini, terdiri dari 40 laki-laki, 1 perempuan, dan 1 anak. Mereka ditangkap karena terlibat dalam berbagai tindak pidana terkait narkotika, seperti penyalahgunaan, peredaran, dan kepemilikan tanpa izin.
Para pelaku dijerat dengan Pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara, tergantung dari jenis dan beratnya narkotika yang mereka miliki.
Selama operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3.192,32 gram sabu-sabu dan 19,14 gram pil ekstasi (56 butir). Operasi ini menunjukkan komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.