
KUTIPAN – Dalam 30 hari terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dan psikotropika. Sebanyak 27 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras dan psikotropika telah diamankan, dengan barang bukti yang mencakup lebih dari 110 ribu butir obat keras serta 451 butir psikotropika.
Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis obat terlarang, termasuk Pil Hexymer, Pil Tramadol, dan Pil Trihexyphenydhil, yang didistribusikan di berbagai wilayah Kota Bogor. Wilayah dengan konsentrasi peredaran terbanyak ditemukan di Bogor Utara dan Bogor Timur.
Tiga kasus yang menarik perhatian publik adalah penangkapan terhadap tersangka M.I (23), yang ditangkap di kontrakan wilayah Bogor Tengah dengan lebih dari 65 ribu butir Pil Hexymer dan 1.900 butir Pil Tramadol. Selain itu, Sat Lantas Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap tersangka A (26) di Pos Polisi Dewi Sartika, dan AZ (28) yang kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota menggali informasi dari masyarakat untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini. Modus operandi yang sering digunakan adalah sistem COD (Cash On Delivery), di mana transaksi dilakukan secara tunai setelah barang diterima.
Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda yang sangat besar, sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Psikotropika.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras yang bisa merusak generasi muda serta berisiko merugikan kesehatan.