
KUTIPAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu (17/01/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi aset milik pelaku usaha dan masyarakat dari tindak kriminal.
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian material proyek berupa besi pada dini hari. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.
Korban dalam kejadian ini adalah perusahaan pengembang proyek, sementara pelapor merupakan mandor proyek berinisial I.A. yang memperoleh informasi awal dari saksi di lokasi kejadian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga laporan resmi dibuat ke Polsek Bengkong untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penanganan, petugas juga menerima informasi dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri mengenai keberadaan kendaraan dan sejumlah orang yang mencurigakan di sekitar lokasi proyek pada malam hari. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, masing-masing berinisial M.A.S. (22), A.C.S. (21), dan J.A.S. (19). Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah material besi proyek yang diduga kuat berasal dari lokasi pembangunan ruko tersebut.
Petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan batang dan potongan besi proyek, satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa unit telepon genggam milik para terduga pelaku.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respon cepat petugas serta sinergi antar unsur kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polsek Bengkong berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.





