KUTIPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang melibatkan lima pelaku spesialis pencurian sepeda motor, 29 Januari 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (28/1/25) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat melakukan patroli rutin, petugas Polsek Kedaton mencurigai lima orang yang kemudian diketahui sebagai pelaku curanmor.
“Saat akan diamankan, para pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur yang berujung pada penangkapan dua pelaku di lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street,” ujar Kombes Pol Alfret.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, mereka ditemukan bersembunyi di rumah Reza Pratama di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame. Ketiganya kembali melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi mengambil tindakan tegas.
Identitas dan Peran Pelaku:
1.T-P alias Gopleng (23) – Eksekutor
2.D-I alias Niknik (23) – Pemantau situasi (pilot)
3.W-I alias Ateng (29) – Pemantau situasi (pilot)
4.A-S alias Dobleng (29) – Eksekutor
5.S-O alias Kentang (32) – Pemantau situasi (pilot)
Para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional dan membawa senjata api rakitan jenis revolver untuk mengantisipasi perlawanan korban atau saksi. Mereka juga menggunakan alat seperti kunci seribu dan kunci letter T untuk merusak gembok pagar serta kunci kontak kendaraan.
Barang Bukti yang Diamankan:
•Dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam
•Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut peluru
•Alat perusak kunci, seperti kunci seribu dan kunci letter T
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 10 lokasi di Bandar Lampung dalam dua minggu terakhir. Beberapa lokasi yang teridentifikasi, di antaranya:
1.Sukarame (29 Oktober 2024) – Satu unit Honda Beat, kerugian Rp19 juta
2.Sukarame (19 Januari 2025) – Satu unit Honda Beat Sporty, kerugian Rp17 juta
3.Kedaton (5 Januari 2025) – Satu unit Honda Beat, kerugian Rp18 juta
4.Kedaton (28 Januari 2025) – Percobaan pencurian satu unit Yamaha, kerugian Rp15 juta
Ancaman Hukuman:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya serta menelusuri jaringan pelaku yang lebih luas. (*)