KUTIPAN – Berkat respon cepat terhadap laporan masyarakat, jajaran Polres Trenggalek sukses menangkap komplotan pencuri toko emas yang beraksi di Pasar Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Komplotan pencuri lintas provinsi ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Trenggalek Polda Jatim dalam waktu yang relatif singkat.Trenggalek, 12 Juli 2024
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam keterangan persnya di Mapolres menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, tim opsnal Polres Trenggalek berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku. “Ketujuh tersangka yang kami amankan semuanya warga Jawa Tengah,” kata AKBP Gathut.
Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan adalah TM, KH, dan NR, yang semuanya adalah perempuan warga Grobogan dan Demak, serta NRN, SA, SO, dan SJO warga Demak dan Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap pada hari Jumat, 21 Juni 2024, di pintu Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kecuali NR yang ditangkap di rumahnya di Kabupaten Demak.
AKBP Gathut menerangkan bahwa para tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024, di lokasi yang sama. Mereka berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dengan berat total mencapai 106 gram. “Untuk memuluskan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing,” jelas AKBP Gathut.
SA berperan sebagai driver dan standby di dalam mobil, sedangkan SO bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. TM dan NRN bertindak sebagai pengalih perhatian dengan berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan. Demikian pula dengan KH dan NR yang berpura-pura sebagai ibu dan anak yang akan membeli perhiasan. Saat perhatian si penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di atas etalase.
“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka,” imbuh AKBP Gathut. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 perhiasan emas berupa anting, sejumlah handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi, dan uang tunai.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa selain melakukan aksi di Kabupaten Trenggalek, para tersangka juga pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Keberhasilan Polres Trenggalek dalam menangkap komplotan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menindak tegas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.