KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat berhasil menggerebek sebuah gudang di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, yang digunakan untuk praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025), polisi menangkap seorang pria berinisial RL (40), warga setempat, bersama barang bukti ratusan tabung elpiji.
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial RL bersama ratusan tabung elpiji bersubsidi dan non-subsidi, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan,” ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, Minggu (19/1/2025).
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat mengeluhkan kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Sumbawa Barat. Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada gudang tempat pengoplosan dilakukan.
Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan selang, regulator kopling bertekanan tinggi, dan alat khusus lainnya. Setelah disegel ulang, tabung non-subsidi tersebut dijual dengan harga Rp 170.000 hingga Rp 200.000 per tabung.
“RL mendapatkan elpiji subsidi seharga Rp 21.000 per tabung dari Lombok Timur, dan praktik ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga awal 2025,” tambah AKP Zainal.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung elpiji, alat pengoplosan, dan sebuah kendaraan pikap modifikasi bernomor polisi EA 8018 HB yang digunakan untuk mengangkut tabung elpiji.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan elpiji bersubsidi. “Kami meminta masyarakat untuk proaktif melapor agar pasokan energi subsidi tetap adil dan merata,” tutup AKP Zainal.