KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menetapkan seorang remaja berinisial Y (17) sebagai tersangka dalam kasus kematian Muhammad Jaiz Andika Putra (15), seorang pelajar SMP yang meninggal dunia usai latihan pencak silat di Miri, Sragen. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (12/7) malam saat latihan rutin pencak silat.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia setelah menerima pukulan pada dada kanan dari pelaku Y saat latihan sabung atau adu teknik yang disepakati bersama oleh anggota latihan.
“Awalnya, korban bersama 12 anggota silat lainnya melaksanakan latihan bersama. Kemudian, atas kesepakatan bersama, mereka melaksanakan latihan sabung atau adu teknik,” ungkap AKP Wikan dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Menurut AKP Wikan, latihan dimulai dengan tendangan yang diterima oleh korban sebanyak tiga kali dan berhasil ditangkis oleh korban. Selanjutnya, korban juga melakukan tendangan terhadap pelaku dan berhasil ditangkis oleh pelaku. Namun, ketika pelaku melakukan serangan kembali dengan pukulan ke arah dada kanan, korban seketika jatuh tersungkur sambil memegangi dada yang terkena pukulan tersebut.
Setelah kejadian, korban diberi minum oleh rekan-rekannya, tetapi korban muntah sebanyak dua kali dan akhirnya tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke klinik dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soeratno Gemolong. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di IGD.
Kasus ini masih dalam pengembangan, sambil menunggu hasil otopsi terkait kemungkinan adanya tersangka lain. Hingga saat ini, Sat Reskrim telah memeriksa sembilan orang saksi dari total 12 peserta latihan.
“Menurut keterangan para saksi, terjadi pertarungan antara peserta pelatihan di mana terjadi adu teknik antara korban dan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat pukulan sekali pada dada kanan. Korban sempat ditolong oleh rekan-rekannya termasuk pelaku,” ujar AKP Wikan.
Barang bukti berupa air mineral yang diminum korban dan pakaian sakral perguruan silat telah diamankan. Tersangka Y dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 Jo 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan berharap mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tutup AKP Wikan.