KUTIPAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial RHH alias BG (24), warga Kampung Ngledok, Sragen Tengah, diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam penggunaan narkotika jenis shabu.
Pemuda tersebut ditangkap pada Jumat (29/11/2024) pukul 08.30 WIB di sebuah rumah yang selama ini dicurigai masyarakat sebagai lokasi pesta narkoba. Laporan warga menjadi awal terbongkarnya kasus ini.
“Laporan masyarakat menjadi dasar kami bergerak cepat. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar Ipda Supriyanto, yang memimpin operasi tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, sebuah botol bekas minuman, korek api hijau, dan sebuah ponsel iPhone berwarna biru.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Saat ini, ia beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Luqman.
RHH kini menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sudah menantinya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Polres Sragen mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.