KUTIPAN – Pada hari Senin, 22 Juli 2024, Polres Simalungun mengadakan konferensi pers di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, terkait keberhasilan pengungkapan kasus pengerusakan dan penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., memimpin konferensi pers yang juga dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dan media.
Kapolres Simalungun mengungkapkan bahwa personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus kekerasan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik. Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka dan Kasus
- Jonny Ambarita: Terlibat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/128/V/2024 tentang kekerasan bersama di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan LP/B/518/VII/2022 tentang kekerasan bersama di muka umum (Pasal 170 KUHP).
- Giovani Ambarita: Terlibat dalam laporan polisi nomor LP/B/128/V/2024 tentang kekerasan bersama di muka umum.
- Thomson Ambarita: Terlibat dalam laporan polisi nomor LP/B/518/VII/2022 tentang kekerasan bersama di muka umum.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa masih ada dua orang lagi yang sedang diperiksa untuk menentukan status mereka dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli. Para pelaku menggunakan batu dan kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100 juta dan luka di kepala pada korban.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasat Intel Polres Simalungun, IPTU Julvan Purba, S.H. Dua orang tersangka lainnya melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif.
Kapolres Simalungun menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap tindakan kriminal,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menambahkan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
Konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana Kapolres dan Kasat Reskrim menjawab berbagai pertanyaan mengenai detail penangkapan dan langkah-langkah preventif yang akan diambil. Kapolres juga menekankan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Kabupaten Simalungun.(yun)